PALEMBANG, SUMEKS.CO – Berikut ini besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu tahun 2025.
“Kita semua ikut sesuai arahan. Honorer yang masuk pangkalan data, dan akan masuk sisanya paruh waktu semua, termasuk yang ikut CPNS dan tidak lulus juga langsung diangkat menjadi P3K paruh waktu,” kata Pj Gubernur Elen Setiadi usai pertemuan dengan Komisi 2 DPR-RI, Rabu 5 Februari 2025.
Disampaikan oleh Elen Setiadi, dari pertemuan dengan Komisi 2 DPR-RI memang ada sejumlah catatan.
Kunjungan Komisi II DPR RI membahas sekaligus menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap--
Catatan ini juga termasuk dalam persoalan kemampuan keuangan daerah dalam gaji pegawai, dan penyelesaian penataan honorer.
Sementara itu, dalam upaya catatan di beberapa daerah yang untuk pembiayaannya terbatas, akan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Contohnya seperti Kabupaten PALI, yang belanja untuk gaji pegawai saja sudah di atas 60 persen.
“Kalau diterapkan sesuai aturan yang ada, maka beberapa daerah tidak mampu, maka disesuaikan saja dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra mengkonfirmasi bahwa untuk P3K paruh waktu gajinya bervariasi.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Sumsel Turun, PJ Gubernur Elen Setiadi: Kita Siapkan Strategi Khusus!