Tim opsnal Polsek Pulau Rimau begitu mendapatkan informasi itu, langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
BACA JUGA:Bahaya Ponsel Aktif Saat Berteduh, Seorang Pria di Sanur Meregang Nyawa Usai Disambar Petir
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Solok Meregang Nyawa Usai Terkena 2 Kali Tembakan dari Kabag Ops
"Begitu anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di kebun sawit, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti parang, topi dan pakaian korban diamankan ke Mapolsek Pulau Rimau.
"Pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP," pungkasnya.(qda)