Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Rabu 05-02-2025,11:49 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir dinyatakan dismissal. 

MK telah memutuskan bahwa perkara Nomor : 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk KPU Kabupaten Ogan Ilir adalah Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau dismissal. 

Gugatan tersebut datang dari Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani, terhadap KPU Kabupaten Ogan Ilir. 

KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku termohon diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (cross check) data pemilih secara menyeluruh hingga daerah-daerah pelosok di Kabupaten Ogan Ilir secara langsung.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, MK Putuskan 1 Perkara Gugur, 1 Lagi Lanjut ke Persidangan Selanjutnya

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim, untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Pasca dinyatakan dismissal oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akan menyiapkan langkah selanjutnya yakni menetapkan Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih. 

Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, pihaknya tengah membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih. 

"Saat ini kami sedang membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:PHPU Bupati Empat Lawang & Ogan Ilir Diprediksi Diputus Dismissal oleh MK, Joncik & Panca Siap Dilantik

BACA JUGA:Tunggu Putusan Dismissal MK, Presiden Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di 6 Februari

Roby menuturkan, pelantikan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih diprediksi akan bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya di Provinsi Sumatera Selatan.

Kategori :