Keputusan ini bergantung pada dua faktor utama:
1. Ketersediaan anggaran; dan
2. Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu selama masa kontrak kerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemerintah Daerah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu jika memenuhi syarat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat memperoleh kepastian kerja yang lebih baik.