Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

Sabtu 01-02-2025,22:56 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600/bulannya.

 

Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000/bulannya.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Ada dua syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu:

 

 

1. Terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

2. Tidak lolos CPNS 2024 atau tidak dapat mengisi lowongan PPPK setelah mengikuti semua tahapan seleksi.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah

BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!

Prospek Karir dan Peluang Pengangkatan Penuh Waktu

 

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

 

Kategori :