Lalu, untuk tenaga honorer yang dipekerjakan setelah Oktober 2023 tidak dapat memenuhi kriteria ini dan bakal dirumahkan oleh pemerintah.
Namun, untuk kebijakan terbarunya nanti juga akan mengikuti pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu pun dengan tenaga honorer non database BKN yang akan mengikuti kebijakan pemerintah selanjutnya.
Jadi, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini berlaku untuk kontrak kerja selama satu tahun saja.