Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

Minggu 02-02-2025,09:26 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi yang ditempuh pemerintah terkait banyaknya tenaga honorer yang harus segera diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota

Setelah melalui beragam perhitungan, negara diprediksi tak akan mampu menggaji dan menanggung beban jika semua tenaga honorer yang ada jadi PPPK Penuh Waktu.

Jadi, oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu yang digaji dengan nominal yang lebih kecil dianggap sebagai salah satu solusi yang terbaik.

Diberitakan sebelumnya, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kriterianya.

Dimana terkait tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 untuk kontraknya hanya berlangsung 1 tahun. 

Dimana aturan ini sudah ditetapkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah

BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!

Disebutkan dalam Diktum Kelima bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.

Termasuk sudah memenuhi dua kategori ini. Yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. 

Juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengadaan seleksi PPPK tahun ini difokuskan pada tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan sudah memenuhi syarat minimal dua tahun bekerja.

BACA JUGA:Kabar Bahagia! 400 Ribu Tenaga Honorer DPR RI Siap Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Horee! Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Dapat THR, Syaratnya!

Kategori :