Dilaporkan Mahasiswanya, Dekan FH UMP Kaji Layangkan Laporan Balik, Bentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa

Sabtu 01-02-2025,13:25 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Tim Hukum FH Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Dr H Darmadi Djufri SH MH menegaskan bahwa terkait dilaporkannya Dekan FH UMP oleh mahasiswa, maka pihaknya akan mengkaji akan melayangkan laporan balik ke polisi. 

Ia mengklaim bahwa Dekan FH UMP inisial AHU tidak ada melakukan pengancaman maupun pemalakan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, sehingga berujung laporan ke polisi.

"Pak Dekan (AHU) mempertimbangkan akan membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa. Apakah akan melayangkan laporan balik, nanti kita lihat hasilnya ke depannya," ungkap Darmadi Jufri, Sabtu 1 Februari 2025.

Menurutnya, permasalahan seperti ini merupakan hal biasa dan bisa diselesaikan secara internal kampus. 

BACA JUGA:Universitas Bina Darma dan Universitas Muhammadiyah Palembang Tandatangani IA ICIBA SOSIEC

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024, FGD FH Universitas Muhammadiyah Palembang Soroti Poin Perspektif Hukum Tata Negara

Hal demikian, lantaran dekan dituding melakukan kekerasan terhadap mahasiswa, lantaran enggan mengeluarkan SK Kepengurusan Mapala Brimpals yang baru pasca dilantik. 

"Pak Dekan ini orang yang taat hukum dan aturan. Karena sesuai Statuta UMP bahwa Dekan tidak berhak mengeluarkan SK tersebut," jelasnya.

Untuk menghadapi sebagai Terlapor maupun sebagai Pelapor maka Dekan FH UMP, AHU telah menunjuk PH dari kantor Advokat profesional, yaitu dari kantor Adv. Arifudin dan Partners (Jakarta) yang kebetulan juga sebagai Alumni FH UM Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Irfansyah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mendatangi Polsek SU II Palembang guna melengkapi berkas perkara. 

BACA JUGA:Lengkapi Berkas Mahasiswa UMP Laporkan Dekan, Pertanyakan Enggan Keluarkan SK Kepengurusan Mapala

BACA JUGA:Jalan Kaki Hendak Cari Makan di Jalan Banten, Hp Mahasiswa UMP Asal Sudan Ini Dirampas Pelaku Jambret

Dimana perkara tersebut terkait seorang Mahasiswa melaporkan Dekan Fakultas Hukum UMP, yakni AHU lantaran diduga telah melakukan pengancaman dan penganiayaan. 

"Kehadiran kami untuk melengkapi berkas perkara yang dilaporkan Ketua Umum Mapala Brimpals," ungkap Kuasa Hukum korban, Dicky dan Rudi Arianto, saat mendatangi Polsek SU II Palembang, Selasa 28 Januari 2025. 

Dijelaskan, perkara tersebut awalnya pelapor Irfansyah menghadap Dekan untuk minta keluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mapala Brimpals yang baru pasca dilantik.

Kategori :