Dimana, selama 32 tahun berdiri SK kepengurusan Mapala Brimpals dikeluarkan pihak dekanat. Hal demikian juga diperkuat dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di UMP lainnya.
BACA JUGA:Antre Tunggu Dosen Pembimbing di Kampus, Mahasiswa UMP Ini Harus Kehilangan Handphone
"Ini juga diperkuat dengan UKM seperti Mapala Gema Persada yang ditandatangani Dekan Pertanian, Hiawata dari Dekan Teknik serta Alfedya dari Dekan Ekonomi," jelasnya.
"Jadi, kami mempertanyakan kenapa Dekan Fakultas Hukum tidak mau menandatangani SK kepengurusan Mapala Brimpals," jelasnya lagi.
Dengan ini pihaknya berharap laporan ini dapat segera diselesaikan.
Diketahui sebelumnya, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga pengancaman membuat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) melaporkan oknum Dekan ke polisi.
BACA JUGA:Heboh Soal Skripsi Diduga Dijiplak Oknum Mahasiswa UMP, Ternyata Ini Cara Mudah Cara Cek Plagiat
BACA JUGA:360 Mahasiswa UMP Turun Mengabdi ke Masyarakat OKI, Diterima Langsung Wakil Bupati
Mahasiswa FH UMP, Irfansyah (20) didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum pejabat kampus itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 9 Desember 2024.
Jhoni Ardiansyah dan Eki dari Kantor hukum Rudi Arianto dan rekan bahwa ia selaku kuasa dari kliennya melaporkan Dekan FH UMP ke Polisi.