Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!

Kamis 30-01-2025,12:41 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

 

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

 

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Lalu, selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan seperti keluarga 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar 10 kg per orang paling banyak 4 orang.

Mengenai tunjangan jabatan dengan jabatan tertentu hingga tunjangan lainnya yang nominalnya bervariasi tergantung daerah.

Terkait gaji PPPK paruh waktu, Kemepan RB menetapkan gaji yang diterima PPPK paruh waktu setelah mendapatkan NIP.

Yaitu paling sedikit sesuai dengan saat dirinya sebagai tenaga honorer atau upah minimum wilayah.

BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah

Jadi untuk nominal gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan dituangkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

 

 

Kategori :