Jadi, meskipun peserta PPPK tahap 1 tidak mendapatkan THR, mereka masih memiliki peluang kompensasi melalui gaji ke-13.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Kembali Diperpanjang
Terkait THR tersebut, jelas ada aturannya sehingga mendapatkan THR yang ditunggu-tunggu oleh PPPK.
Mengenai hal itu sesuai dengan UU 20/2023 yang mengatur ASN secara umum. Yakni disebutkan PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena sebagai bagian dari ASN, maka pemerintah telah memastikan bahwa PPPK berhak mendapatkan THR seperti ASN lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam PP 14/2024. THR ini diberikan kepada PPPK sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!
BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Untuk diketahui, THR diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan hakim ad hoc.
Dimana kelompok ini juga mencakup pensiunan dan penerima pensiun.
Kemudian, komponen THR untuk PPPK mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah
BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!
Besaran tunjangan ini tergantung pada ketentuan instansi masing-masing.