Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret

Rabu 29-01-2025,07:33 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersyukur, pasalnya di tahun 2025 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan. 

Ini adalah kebijakan kepegawaian pemerintah tahun 2025. Dikarenakan PPPK tahap 1 menghadapi tantangan administratif dan juga finansial terkait THR. 

Jadi berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilaksanakan bertahap mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025 ini. 

Adapun proyeksi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru akan dimulai pada 1 Maret 2025 mendatang. 

BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun

Sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 30 Maret 2025, sehingga pembayaran THR diproyeksikan paling cepat pada 20 Maret.

Terkait hal ini, dikarenakan regulasi mensyaratkan gaji bulan Februari sebagai basis perhitungan THR, peserta PPPK tahap 1 yang masih dalam proses penetapan NIP tidak dapat menerima THR.

Jadi, untuk pegawai non-ASN yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) hingga Hari Raya tetap memiliki peluang menerima THR melalui alokasi anggaran non-ASN.

Hal ini berbeda dengan THR, skema gaji ke-13 tahun 2025 memberikan peluang penerimaan yang lebih luas bagi peserta PPPK tahap 1.

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK

BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu

Adapun untuk syarat utama penerimaan adalah gaji bulan Mei, dengan Surat Pengangkatan Mulai Tugas (SPMT) harus diterbitkan paling lambat 1 Mei 2025.

Kemudian untuk gaji ke-13 akan dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2025, dihitung berdasarkan gaji bulan Mei.

Dimana kebijakan ini konsisten setiap tahun dan dirancang untuk mendukung biaya pendidikan anak dan kesejahteraan ASN.

Kategori :