Bawa Sajam Tak Berizin di Luar Profesi, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu di Area Kebun Tebu
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial IS, 35 tahun, warga Desa Pajarbulan Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan anggota Polsek Tanjung Batu.
Pasalnya, pria tersebut kedapatan menyimpan senjata tajam tak berizin di luar profesinya, saat berada di area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU DR Syaparudin Akso mengatakan, awal mula diamankannya pria yang berprofesi sebagai petani ini, pada saat personel Polsek Tanjung Batu melakukan patroli.
Patroli yang dilakukan personel Polsek Tanjung Batu tersebut, dilakukan pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis Desa Burai.
"Anggota kami mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang yang suka membawa senjata tajam yang bukan sebagai profesinya," tuturnya, Minggu, 26 Januari 2025.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Batu, IPTU DR Syaparudin Akso, di dampingi Kanit Reskrim, Aipda Prayudho Wibowo, bersama anggota langsung melakukan penyisiran.
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi tersebut, personel menemukan seorang laki-laki bernama IS sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang bukan profesinya.
Pisau berukuran lebih kurang 20 centimeter tersebut, disimpan tersangka di dalam bungkus kardus.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Tanjung Batu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.