Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Batu sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini dan berharap masyarakat aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di wilayahnya," tambahnya.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pastikan Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu
Polsek Tanjung Batu juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di luar peruntukannya untuk mencegah pelanggaran hukum yang serupa.