Bawa Sajam Tak Berizin di Luar Profesi, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu di Area Kebun Tebu

Minggu 26-01-2025,12:52 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Batu sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. 

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini dan berharap masyarakat aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di wilayahnya," tambahnya.

BACA JUGA:Peredaran Narkoba dan Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu, Jadi Atensi Kapolres Ogan Ilir

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pastikan Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu

Polsek Tanjung Batu juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di luar peruntukannya untuk mencegah pelanggaran hukum yang serupa.

Kategori :