PALEMBANG, SUMEKS.CO – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK Sumatera Bagian Selatan (SBS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 22 Januari 2025, nama Hengky Pribadi kembali menjadi sorotan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan tiga terdakwa dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PLN UIK SBS; Budi Widi Asmoro, mantan SRM Engineering PLN UIK SBS; dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Keenam saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain Frizt Daniel Pardomuan Hasugian, Ermi Saptiana, Mustika Efendi, Agustinus Tjhay, Sofijan Turno, dan Erik Ratiawan.
BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Bukit Asam (PTBA) Berdayakan Kaum Ibu
Dalam kesaksiannya, Frizt Daniel Pardomuan Hasugian yang merupakan mantan staf engineering PLN UIK SBS menyebut bahwa dalam pengurusan administrasi proyek tersebut, pihak PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri diwakili oleh Achmad Afandi dan Nurhadi.
Kedua individu ini dikenal dengan panggilan "Upin dan Ipin" dan merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh Hengky Pribadi.
"PT Haga Jaya Mandiri adalah vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi selaku Direktur Utama," ujar Frizt dalam persidangan.
Keterangan ini sejalan dengan kesaksian sebelumnya yang disampaikan Handono pada sidang 15 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Hengky Pribadi dan Nehemia Indrajaya menggunakan beberapa perusahaan dalam mengerjakan proyek PLN UIK SBS, seperti PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, dan PT Lautan Luas Indonesia.
BACA JUGA:Siaga Bencana, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat ke Sukabumi
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PTBA Adakan Pelatihan Pengolahan Madu dan Penanganan Hama
Selain itu, saksi Riswanto dan Nurhapy Zamiri mengungkap bahwa proses administrasi proyek retrofit ini dilakukan melalui kedua karyawan PT Haga Jaya Mandiri yang bertindak sebagai perwakilan dalam pelelangan proyek.
Kuasa hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab, dalam pembelaannya mengungkapkan bahwa kliennya hanya seorang karyawan yang menerima gaji bulanan sebesar Rp20 juta.
Ia menegaskan bahwa operasional proyek sebenarnya dikendalikan oleh Hengky Pribadi sebagai pemilik PT Haga Jaya Mandiri, sedangkan PT Truba Engineering Indonesia hanyalah entitas formal tanpa operasional mandiri.