JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dan KPU Pusat periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada Muara Enim akan ditolak dalam sidang putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berarti pasangan calon (paslon) Edison-Sumarni akan sah sebagai pemenang dan siap dilantik.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025, Putu Artha menjelaskan bahwa setelah membaca uraian permohonan pemohon, jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Muara Enim, dirinya berkeyakinan bahwa permohonan tersebut tidak akan lolos dalam tahap dismissal.
Menurut Putu, salah satu alasan utama kelemahan permohonan pemohon adalah tidak terpenuhinya syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Selisih suara antara pemenang dan pemohon sebesar 9.205 suara atau 3,12 persen, sedangkan syarat ambang batas untuk memiliki kedudukan hukum di MK adalah satu persen atau 2.948 suara.
"Dari sisi legal standing saja, permainan sudah selesai," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa masa pengajuan permohonan oleh pemohon telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut aturan tersebut, batas waktu pengajuan adalah tiga hari setelah pengumuman hasil pemilu, dengan hari pertama dihitung sejak pukul 00.00 pada hari pengumuman.
BACA JUGA:Tragis! Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Anak Kandung Gara-Gara Uang Rp100 Ribu
"Jika melewati batas tersebut, maka permohonan otomatis gugur," kata Putu.
Lebih lanjut, Putu menilai dalil permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan tidak didukung oleh argumentasi hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa permintaan PSU harus berlandaskan Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (1) dan (2).