"Saya tidak menemukan bukti kuat dalam dalil pemohon yang memenuhi syarat untuk PSU. Sebagian besar dalil yang diajukan hanya berupa opini, seperti isu golput, DPT ganda, dan suara siluman yang tidak relevan dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota
Putu juga menegaskan bahwa pemohon seharusnya dapat menunjukkan bukti terkait TPS yang memenuhi syarat PSU, seperti adanya lebih dari satu orang yang tidak berhak memilih tetapi tetap menggunakan hak suara.
Mengenai dugaan pelanggaran kualitatif yang diajukan pemohon, seperti kelalaian KPU Muara Enim dalam mencatat kejadian khusus, pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul, serta netralitas ASN, Putu menjelaskan bahwa sebagian besar tuduhan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Muara Enim.
"Berdasarkan keterangan Bawaslu yang saya baca di website MK, hanya pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul yang terbukti, tetapi itu tidak memengaruhi hasil pemungutan suara yang memenangkan pasangan Edison-Sumarni," jelasnya.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek kuantitatif dan kualitatif dalam perkara ini, Putu Artha meyakini bahwa permohonan pemohon akan berhenti di tahap dismissal dan tidak akan masuk ke sidang pembuktian.
"Artinya, pasangan calon pemenang hanya tinggal menunggu pelantikan resmi," pungkasnya.