1. PPK usulkan rincian kebutuhan ke MenPAN-RB
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
PPK akan mengusulkan rincian keutuhannya kepada MenPAN-RB.
BACA JUGA:Siap Cair Sekarang! Klaim Saldo DANA Gratis Rp130 Ribu Cuma dari Link Ini
BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota
2. MenPAN-RB tetapkan rincian kebutuhan PPPK
Setelah MenPAN-RB menerima usulan dari PPK, akan ditetapkan rincian kebutuhan pppk Penuh Waktu.
MenPAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan pppk Penuh Waktu di setiap instansi pemerintah.
3. Rincian meliputi jumlah, jabatan, pendidikan, unit
BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!
BACA JUGA:Kabar Bahagia! 400 Ribu Tenaga Honorer DPR RI Siap Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Rincian kebutuhan pppk Penuh Waktu yang akan ditetapkan oleh MenPAN-RB ini mencakup jumlah, jabatan, pendidikan dan unit penempatan.