4. PPK ajukan perubahan status ke BKN dalam 7 hari kerja
Setelah MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan pppk Penuh Waktu, tahapan selanjutnya PPK mengajukan perubahan status kepada BKN dalam 7 hari kerja.
5. BKN tetapkan pertimbangan teknis
Kemudian, setelah usulan diterima, BKN akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
BACA JUGA:Horee! Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Dapat THR, Syaratnya!
BACA JUGA:Kadisdik Amri: Kabar Gembira untuk Guru di Palembang, Seleksi PPPK Tahap II Kembali Dibuka!
6. PPK angkat PPPK sesuai aturan
Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai, PPK akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu sesuai aturan yang berlaku.
Jadi terkait hal ini, untuk alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu ini tergantung evaluasi kinerja.
Selain itu, ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan PPK dalam hal ini.