Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu

Rabu 22-01-2025,11:38 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

4. PPK ajukan perubahan status ke BKN dalam 7 hari kerja

 

 

Setelah MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan pppk Penuh Waktu, tahapan selanjutnya PPK mengajukan perubahan status kepada BKN dalam 7 hari kerja.

 

5. BKN tetapkan pertimbangan teknis

 

Kemudian, setelah usulan diterima, BKN akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

BACA JUGA:Horee! Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Dapat THR, Syaratnya!

BACA JUGA:Kadisdik Amri: Kabar Gembira untuk Guru di Palembang, Seleksi PPPK Tahap II Kembali Dibuka!

6. PPK angkat PPPK sesuai aturan

 

Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai, PPK akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu sesuai aturan yang berlaku.

Jadi terkait hal ini, untuk alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu ini tergantung evaluasi kinerja.

Selain itu, ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan PPK dalam hal ini.

Kategori :