Berikut Cara Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Secara Online dan Offline, Dapatkan Bansos PKH 2025

Selasa 21-01-2025,09:39 WIB
Reporter : Rappi Darmawan
Editor : Rappi Darmawan

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Hari Ini Siap Diklaim! Buruan Serbu Saldo Rp320 Ribu Khusus Pengguna Aktif

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp 150 Ribu Gratis Tanpa Misi, Begini Caranya!

6. Pengesahan oleh Bupati/Wali Kota

Data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh Bupati atau Wali Kota, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Menteri terkait. 

Itulah cara mendftar ke DATKS agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline. 

Kategori :