Cek Desil, Bansos Beras Tahap 3 Cair Oktober 2026: Jangan Sampai Lewat
Bantuan pangan atau Bansos beras merupakan salah satu program dari pemerintah untuk masyarakat miskin yang diberikan ke Penerima Bantuan Pangan (PBP).--sumeks.co
SUMEKS.CO - Bantuan pangan atau Bansos beras merupakan salah satu program dari pemerintah untuk masyarakat miskin yang diberikan ke Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Penyaluran Bansos beras sudah memasuki tahap 3 dilaksanakan untuk periode Oktober-Desember 2026.
Tahap ini pemerintah kembali mengalokasikan bansos beras bagi 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Total alokasi Bansos beras pada 2026 terdiri atas sekitar 664.000 ton untuk tahap 1 periode Februari–Maret.
BACA JUGA:Cara Cek Desil Berapa di DTSEN, Raih Peluang Mendapatkan Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu
BACA JUGA:Cara Cek Usulan Bansos Diterima atau Ditolak Lewat HP, Berikut Langkah-langkahnya
Kemudian, 997.000 ton untuk penyaluran Bansos beras tahap 2 periode Juli–September, serta estimasi 997.000 ton untuk tahap 3 periode Oktober–Desember.
Untuk diketahui penyaluran Bansos beras mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program Bansos beras menyasar PBP yang termasuk kelompok Desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Untuk diketahui, DTSEN program bansos beras telah disiapkan data cadangan untuk pengganti PBP. Ini untuk mengantisipasi PBP yang mengalami kondisi tak terduga, seperti meninggal dunia, pindah domisili atau kondisi lainnya yang membuat PBP tersebut tidak memungkinkan menerima bantuan pangan beras.
BACA JUGA:Cara Daftar Penerima Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu Lewat Handphone, Cuma Perlu 6 Langkah Mudah
BACA JUGA:Desil Berapa yang Berhak Mendapat Bansos BLT Kesra 900 Ribu? Cek Sekarang Juga
Kriteria data pengganti PBP antara lain termasuk desil 1 sampai 4, mengutamakan lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, dan penyandang disabilitas.
Selain itu juga dapat merupakan anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) dengan PBP yang meninggal dan keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











