SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Feri Pontoh, menerima kunjungan kerja (kunker) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Imam Fadli, pada Kamis 16 Januari 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara kedua lembaga, khususnya dalam hal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Feri Pontoh menyampaikan bahwa tugas utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan kolaborasi antara berbagai pihak dalam menciptakan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
“Peraturan Daerah yang baik harus mampu menjadi solusi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembentukannya, kita perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, agar peraturan tersebut bersifat aspiratif dan akomodatif,” ujar Dr. Feri Pontoh dalam sambutannya.
Imam Fadli, Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, menjelaskan bahwa salah satu agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah.
Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyatukan mekanisme serta format penerbitan Surat Keterangan Tanah di wilayah Kabupaten Belitung.
“Penyusunan Ranperda tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyeragamkan prosedur penerbitan surat keterangan tanah, mencegah adanya tumpang tindih, serta mengatur aspek pembiayaan yang terkait,” jelas Imam Fadli.
BACA JUGA:Perkuat Kompetensi Digital, Kemenkumham Babel Gelar Forum Etika dan Transformasi Perancang Regulasi
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Sambut Pejabat Baru dengan Harapan Besar
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan terkait tanah adalah isu yang sangat kompleks dan membutuhkan koordinasi serta sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga terkait, serta masyarakat.
Imam Fadli mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah terkait penerbitan surat keterangan tanah masih sangat jarang dibuat oleh daerah lain, sehingga referensi terkait pengaturan dalam Raperda ini masih terbatas.
Oleh karena itu, ia berharap, melalui kerja sama ini, Kabupaten Belitung dapat menjadi pionir dalam pengaturan yang lebih terstruktur dan jelas mengenai penerbitan Surat Keterangan Tanah.