BPK menyatakan bahwa data yang seharusnya digunakan untuk proses rekonsiliasi tidak pernah dimiliki oleh Dinas Kesehatan, yang hanya menerima data dari BPJS Kesehatan tanpa verifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Dokter di Empat Lawang Laporkan Seorang Oknum LSM ke Polda Sumsel, Begini Kasusnya
BACA JUGA:Ucapan Selamat Mengalir, Joncik Muhammad Optimis Kembali Pimpin Empat Lawang, untuk Periode Kedua
Sebagai tambahan, ditemukan pula adanya selisih antara data peserta yang ditagihkan dengan Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang berjumlah 7.190 orang, dengan nilai tagihan sebesar Rp1,2 miliar.
Hal ini menunjukkan ketidakakuratan dalam pencatatan peserta yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menyediakan dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan tersebut, sehingga menyebabkan utang yang terus menumpuk kepada BPJS Kesehatan.
Tunggakan ini mencakup iuran untuk PBPU, BP Kelas III, serta iuran jaminan kesehatan perangkat desa.
BACA JUGA:2 Rumah di Kampung Narkoba Empat Lawang Digerebek Tim Gabungan, 7 Orang Diamankan
BACA JUGA:Predator Anak Panti Asuhan Kunciran Tangerang Ditangkap Saat Belanja di Pasar Empat Lawang
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, mengatakan kepada media bahwa pihaknya akan berupaya untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Kami tetap berupaya menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi harus sesuai dengan kondisi keuangan dan keadaan saat ini," ujar Fauzan dalam sambungan telepon pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Fauzan juga menjelaskan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan untuk tahun 2023 akan menjadi beban utang yang akan dibayar pada tahun 2025.
BACA JUGA:Joncik Cabup Empat Lawang Akhirnya Resmi Laporkan Akun FB Setelah Diisukan Meninggal ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Diisukan Meninggal Dunia di Medsos, Cabup Empat Lawang Joncik Bakal Lapor Langsung ke Polda Sumsel
Sedangkan untuk tunggakan tahun 2024, pihaknya masih menunggu dana Kurang Bayar (KB) yang tertunda dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.