Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja, dan didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Yulihardi, bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, langsung mengamankan pelaku.
"Kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembacokan terhadap korban.
"Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua bilah senjata tajam jenis parang berwarna silver bergagang kayu.
Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah memburu satu pelaku lainnya yang ikut serta dalam peristiwa ini.
"Pelaku lainnya Z sudah kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.