SUMEKS.CO- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah instansi yang bertanggung jawab menyalurkan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hak tersebut berupa gaji yang diterima setiap bulan oleh ASN (PNS dan PPPK)
Pembayaran gaji PNS pusat dan daerah dilakukan melalui Kementerian Keuangan, meskipun sumber pembiayaan gaji keduanya berbeda.
Gaji untuk PNS pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan gaji PNS daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penghasilan yang diterima ASN diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait gaji PNS melalui peraturan resmi.
Baik PNS pusat maupun daerah, gaji yang mereka terima diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan yang diterbitkan tahun lalu tersebut masih menjadi acuan dalam pembayaran gaji PNS hingga saat ini.
BACA JUGA:Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru
Hak tersebut merupakan bagian dari komponen penghasilan yang diterima oleh PNS sebagai abdi negara.
BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!