Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru

Kamis 16-01-2025,16:49 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

 

GOLONGAN IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

BACA JUGA:Loker BUMN! PT Telkom Indonesia Buka Lowongan Magang Digistar Class Intern 2025: Link Daftar Disini

BACA JUGA:Cobain Nonton Film Gratis Tanpa Batas Selain Rebahin dan LK21, Dijamin Aman dan Legal

Meskipun pemerintah belum meresmikan rencana peningkatakan gaji PNS tahun 2025.

Rencana kenaikan gaji pokok PNS mengaju pada PP Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS.

Pemerintah melalui Kemenko mengatakan peningkatan gaji atau penghasilan bagi PNS adalah sesuai dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.

Tak hanya tergantung golongan, besaran kenaikan gaji PNS 2025 ada syarat tertentu.

BACA JUGA:RESMI! Mulai Februari 2025 Gaji PNS Naik, Cek Saldo Rekening untuk Besaran Terbaru!

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Sambut Positif Gaji PNS Naik 8 Persen, Justru Sekda Ratu Dewa Minta ASN Perhatikan Ini

Yaitu syarat kenaikan besaran gaji PNS 2025 antara lain, masa kerja dan kinerja.

Kategori :