Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penangkapan Rudi Suparmono menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Kasus ini mempertegas tantangan besar dalam menegakkan keadilan di tengah godaan suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Sosok Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, Putra Palembang yang Pecah Bintang Ternyata Punya Hobi Ini
BACA JUGA:LAPOR, Putra Palembang Ini Pecah Bintang Bersama 96 Perwira Tinggi TNI Lainnya
Penangkapan hakim senior seperti Rudi mengingatkan pentingnya integritas bagi para penegak hukum.
Rudi Suparmono, seorang hakim dengan rekam jejak gemilang, kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah hal mutlak bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia hukum.
Proses hukum terhadap Rudi diharapkan berjalan adil dan transparan, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.