Ia meminta Rudi untuk memilih hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Rudi kemudian menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Kesepakatan dan Suap. Lisa Rachmat menyetujui pemberian suap kepada para hakim yang telah ditentukan, termasuk Rudi. Uang dalam bentuk dolar Singapura diberikan dalam beberapa tahap untuk memastikan pengaturan berjalan lancar. Total nilai suap mencapai miliaran rupiah.
Amplop Berisi Uang. Selama penggeledahan di rumah Lisa Rachmat, penyidik menemukan amplop berisi uang dengan catatan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald.” Catatan ini menjadi bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus ini.
Barang Bukti yang Ditemukan. Dalam proses penggeledahan di dua lokasi, yaitu kediaman Rudi di Jakarta dan Palembang, tim penyidik menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana suap.
Barang bukti tersebut meliputi:
Barang Elektronik. Sebuah ponsel yang diduga berisi komunikasi terkait kasus ini.
Uang Tunai dalam Berbagai Mata Uang
Uang rupiah: total Rp1,73 miliar.
Uang dolar AS: total USD 388.600 (setara Rp6,21 miliar).
Uang dolar Singapura: total SGD 1.099.626 (setara Rp13,19 miliar).
Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp21,14 miliar.
BACA JUGA:3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali
Penahanan Rudi Suparmono dan Pasal yang Dilanggar
Setelah pemeriksaan intensif, Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Selatan.