BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Timsus Narkoba Polda Sumsel
Kemudian ketika Saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, Saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti.
Jelas, saksi Alhikmatul mengamankan seluruh bungkusan makanan atas nama terdakwa dan membawa makanan tersebut ke ruang Karupam.
Kemudian saksi menghubungi staff KPLP yaitu Nut Cakra agar memanggil terdakwa.
"Saksi Alhikmatul menanyakan kepada terdakwa apakah titipan makanan itu memang benar miliknya, lalu terdakwa mengakui bahwa makanan tersebut adalah miliknya," beber Jaksa.
Setelah itu, Alhikmatul membuka bungkusan roti merk sari roti di hadapan terdakwa dan saksi Nut Cakra, kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil terselip di dalam roti.
Terdakwa mengakui itu sabu itu miliknya. Lalu seluruh titipan makanan untuk terdakwa diperiksa. Barulah Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB, Sat resnarkoba mendatangi Lapas dan menerima barang bukti dari Lapas.
Lalu, terdakwa diamankan di Polres OKI. Ternyata terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.