JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

Rabu 15-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Terdakwa Joko Iskandar, kasus narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Pengunjung DA Club 41 Palembang Berhamburan Lihat Kedatangan Ratusan Petugas, Buang BB Narkoba ke Toilet

BACA JUGA:Samsung Janjikan Streaming Lebih Seru dengan Galaxy Tab S10 Series, Berikut Caranya!

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim diketahui Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Eva Rachmawati SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, secara zoom, Rabu 15 Januari 2025.

Hukuman untuk terdakwa Joko Iskandar yang mana kaki terdakwa patah akibat gagal hendak melarikan diri dari Lapas Kayuagung beberapa waktu yang lalu ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadya Yunisah Panjaitan SH. 

Yakni JPU menuntut terdakwa selama 11 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

Terungkap terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

BACA JUGA:LAGI, Pegawai Penjara Ungkap Borok Lapas Sampit, Jual Beli Kamar dan Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas

BACA JUGA:Selama 2024, Polda Sumsel Ungkap Kasus-Kasus Menonjol, Pembunuhan hingga Ratusan Kilogram Narkoba

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar hakim ketua dalam persidangan. 

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa Joko Iskandar yang didampingi oleh penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan terima. 

"Atas putusan dari majelis hakim untuk hukuman terdakwa Joko Iskandar selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara kami terima," ujar Andi. 

Pada persidangan untuk terdakwa ini dilakukan zoom dengan alasan yang bersangkutan yaitu terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Tak Ditemukan BB, 100 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia di 2 Tempat Hiburan Palembang Bakal Direhabilitasi

BACA JUGA:Tempat Hiburan di Palembang Dirazia, Nyaris 100 Orang Dinyatakan Positif Narkoba, 25 Perempuan

Dimana ini dilakukan pertimbangan keamanan. Dikarenakan sebelumnya terdakwa Joko Iskandar ini hendak melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Kayuagung bersama-sama dengan keempat teman lainnya. 

Kategori :