Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.
Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo, juga disampaikan kepada saksi Ir IGN Joko Hermanto dan saksi Ir Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya.
Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.