Saksi Korupsi Proyek LRT Sumsel Seret Nama Jokowi hingga Nasrun Umar, Opsi Ditolaknya Monorel Dipertanyakan

Selasa 14-01-2025,17:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Kejati Sita Uang Rp22,5 Miliar dari Tersangka Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Korupsi LRT Sumsel

Pertemuan itu dilakukan saat ada kunjungan Presiden Jokowi di Bandara SMB II, membahas tentang kebutuhan Asian Games termasuk sarana transportasi Atlit.

"Saya sendiri tidak boleh ikut dalam pembahasan itu, namun saya dikasih tahu oleh Nasrun Umar selaku Kadishub Sumsel saat itu terangnya," ujar saksi Wahyudin.


Lima saksi saat dihadirkan di ruang sidang utama PN Palembang diantaranya mantan Kadishub Sumsel Musni Wijaya--

Para saksi dipersidangan dibuat ketar-ketir oleh hakim ketua majelis, sebab dari jawaban keterangan saksi terkesan menghindar saat ditanya lebih lanjut mengenai perencanaan pembangunan LRT.

Sebab, para saksi yang dihadirkan dipersidangan selalu menerangkan tentang monorel saja yang jelas ditolak dan diganti dengan LRT.

BACA JUGA:LRT Sumsel Catat 67.999 Penumpang Hingga Hari Kelima Angkutan Nataru 2024/2025

BACA JUGA:Tahun Baru LRT Palembang Operasi Sampai Dini Hari, Sambut Tahun Baru Tambah Jadwal dan Jumlah Perjalanan

"Ini dari tadi para saksi ini menerangkan tentang monorel saja, namun saat ditanya terkait LRT seperti menghindar," tegas hakim ketua.

Hingga hakim ketua majelis, memberikan keterangan sebagai saksi dengan benar tanpa ada yang ditutup-tutupi saat ditanya terkait LRT.

Sebab, lanjut hakim ketua para saksi jika mempersulit persidangan maka bisa terancam turut duduk ikut seperti para terdakwa dalam perkara ini.

Dalam sidang perkara ini, menjerat lima terdakwa Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.

BACA JUGA:Eks Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo Kemenhub RI Turut Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Kejati Mulai Incar Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumsel Dalami Penyidikan Korupsi LRT Rp1,3 T

Sebelumnya, terungkap dari dakwaan bahwa sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Ir Tukijo.

Perintah itu, berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.

Kategori :