BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH.
Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta.
Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah.
Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.
Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam.
BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI
Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya.
Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu.