"Sehingga berdasarkan perhitungan tim barang bukti seluruhnya senilai lebih kurang Rp285 juta," ungkap Hutamrin.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT? Kajari Palembang: Biarkan Kami Bekerja Dulu
Dikatakannya, hingga saat ini timnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami materi penyidikan perkara.
Lebih lanjut, ia menerangkan untuk saat ini pihaknya masih mensangkakan keduanya dengan Pasal tentang Gratifikasi dan Pemerasan.
"Namun sekali lagi kita masih melakukan pengembangan, nanti akan kita informasikan apabila ada perkembangan selanjutnya," tandasnya.