Kadisnakertrans Sumsel Resmi Jadi Tersangka OTT Pemerasan K3 Perusahaan, Ada Barang Bukti Ratusan Amplop

Sabtu 11-01-2025,11:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, tetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzuki sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat 10 Januari Kemarin.

Selain Kadisnakertrans Sumsel, pada gelar rilis yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH, Sabtu 11 Januari 2025 juga menetapkan asisten pribadi berinisial AL turut menjadi tersangka.

Adapun modus perkara diterangkan Hutamrin, yakni keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Sumsel terkait izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Pada pemeriksaan kemarin, kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Hutamrin.

BACA JUGA:Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Serta Anak Buahnya Terjaring OTT, Pj Gubernur Segera Tunjuk Plt

BACA JUGA:2 Gepok Uang Dibawah Meja Kadisnakertrans Sumsel OTT Berujung Penyitaan Sejumlah BB di Rumah Mewah Deliar

Selain itu, beberapa barang bukti hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, ditampilkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Barang bukti yang ditampilkan, diantaranya berupa uang dengan berbagai nomil pecahan puluhan ribu serta ratusan ribu rupiah hingga berbagai perhiasan dan logam mulia.

Selain itu, terdapat ratusan amplop yang berisi uang yang mana masing-masing amplop berisi uang senilai Rp1 juta yang dipersiapkan.

Pada rilis yang disampaikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, bahwa sejumlah barang bukti tersebut diantaranya didapat pada saat OTT.

BACA JUGA:Hari Ini, Kajari Palembang Rilis OTT Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Suap Perizinan K3, Siapa Tersangka?

BACA JUGA:Ada Sosok Wanita Cantik Pakai Bando Kelinci Turut Diamankan Kejaksaan Pasca OTT Pejabat Disnakertrans Sumsel

"Untuk barang bukti saat OTT diamankan sejumlah uang yang didapat dari laci meja serta dari sebuah kantong kresek, sejumlah Rp39,2 juta," kata Hutamrin.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Hutamrin dilakukan giat penggeledahan pada beberapa titik lokasi di Palembang diduga rumah milik tersangka Deliar Marzuki.

Dari hasil penggeledahan itu, kata Hutamrin turut ditemukan barang bukti lainnya beberapa bundel uang pecahan nominal Rp50 ribu serta beberapa perhiasan dan beberapa logam mulia.

Kategori :