Namun, hal yang berbeda ditegaskan penuntut umum Kejari Palembang Jauhari yang menyatakan pikir-pikir sehingga putusan tersebut belum incracht, karena diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, terdakwa Angger Rio Saputra dan Junaidi dituntut dengan pidana lebih rendah satu tahun dai vonis pidana yakni dituntut 7 tahun penjara.
Dua terdakwa kepemilikan 3 paket sabu dan sebuah timbangan digital dihukum 6 tahun penjara--
Diceritakan dalam dakwaannya, bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Palembang karena berdasarkan laporan masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika dirumah terdakwa Angger Rio Saputra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian petugas kepolisian mendatangi rumah dan menangkap terdakwa Angger Rio Saputra.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh terdakwa Angger, petugas mendapatkan barang bukti satu paket sabu yang disimpan didalam dompet dan satu buah timbangan digital.
Selain itu, juga didapati uang hasil penjualan sabu sebesar Rp115 ribu berbagi nominal pecahan uang yang ditemukan di atas meja depan rumah terdakwa Angger Rio Saputra.
Setelah diinterogasi terdakwa Junaidi mengakui bahwa benar milik terdakwa Junaidi yang didapatkan dari terdakwa Angger Rio Saputra yang didapat juga dari seseorang bernama Aba (DPO) di Lorong Jambu Tangga Buntung Palembang.