4. Seleksi
Setelah pelamaran, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan seleksi.
Seleksi CPNS terdiri atas beberapa tahap, seperti Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB
5. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil dari setiap tahap seleksi akan diumumkan secara resmi melalui portal SSCASN.
6. Pengangkatan sebagai Calon PNS
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat sebagai Calon PNS (CPNS).
BACA JUGA:279 Pelamar CPNS Kemenkumham di Bangka Belitung Siap Hadapi SKB CAT BKN, Ini Persiapan dan Aturannya