Calon Pelamar CPNS 2025 Wajib Tahu 8 Tahapan Seleksi, Simak!

Rabu 08-01-2025,07:41 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.  

 

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.  

BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2025 Kembali Dibuka, Lulusan SMA dan Kampus Ini Tidak Bisa Daftar, Kenapa!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar PPPK Tahap 2

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.  

 

- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.  

 

- Sehat jasmani dan rohani, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

 

Kemudian untuk 8 tahapan seleksi CPNS yang wajib tahu juga oleh calon pelamar. 

Berdasarkan Pasal 15 dalam peraturan Menpan RB tersebut, pengadaan CPNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:  

BACA JUGA:673 Peserta Ikuti SKB CAT CPNS Kemenag Sumsel di BKN Palembang

BACA JUGA:Rangkaian Seleksi CPNS Kemenkumham Sumatera Selatan 2024 Resmi Berakhir

1. Perencanaan  

Kategori :