Aturan Seragam ASN Direvisi, Simak Perubahan untuk PNS dan PPPK Tahun 2025

Senin 06-01-2025,15:55 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Pakaian dinas bagi pegawai negeri adalah untuk memberikan tampilan yang lebih rapi dan formal. 

Rupanya, mengenai penerapan atau aturan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada aturan terbarunya. 

Dimana pemerintah kembali melakukan revisi ataupun penyesuaian terhadap aturan pakaian dinas bagi PPPK. 

Diketahui pada peraturan sebelumnya, PNS dan PPPK memiliki sedikit aturan model pakaian dinas yang berbeda.

BACA JUGA:WADUH, Survei Kambang Iwak Banyak Tak Tahu Kepanjangan PPPK, Jawabannya Malah Lucu ‘Pria-Pria Pekerja Keras’

BACA JUGA:KEBALIK, Honor Belasan Tahun Tak Lulus PPPK Gara-gara Ujian Teori, Pelamar Kerja Malah Ditanya Soal Pengalaman

Yakni ada pakaian dinas yang tidak dikenakan oleh PPPK, tetapi pegawai ASN mengenakannya. Kini ada aturan terbarunya. 

Untuk diketahui, dimana sebelumn, pada Permendagri No 11 Tahun 2020 tertulis bahwa PPPK menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna atasan putih dan bawahan hitam pada hari Senin dan Selasa.

Di tahun 2025, kini peraturan tersebut telah terganti oleh Permendagri No 10 tahun 2024 yang mana aturan pakaian PNS dan PPPK tidak lagi dibedakan.

Jadi untuk Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” bunyi dalam Permendagri tersebut.

BACA JUGA:Sentil Honorer Tak Lulus PPPK Meski Mengabdi 14 Tahun Sama Honor 3 Tahun, Konten Kreator Ini Kena Ulti Netizen

BACA JUGA:Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Maka, berdasarkan aturan tersebut, tahun 2025 ini, pakaian dinas harian khaki akan menjadi seragam utama yang digunakan oleh PPPK pada hari Senin dan Selasa. 

Aturan mengenakan pakaian harian khaki Senin dan Selasa bagi PPPK menjadi sama dengan ASN. 

Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa,” bunyi pasal 5 dalam Permendagri tersebut.

Kategori :