Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Minggu 05-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos

BACA JUGA:Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK saat ini berlangsung minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

Hak PNS dan PPPK diatur dalam UU ASN, meliputi:

Hak dan Kewajiban

1. Tunjangan dan fasilitas (jabatan/fasilitas individu)

BACA JUGA:Berburu 8 Besar Liga 2 2024/25, Lawan PSKC, Persikota Bisa Lolos Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK

2. Motivasi (finansial/nonfinansial)

3. Pengembangan diri (pengembangan talenta/karier)

4. Penghasilan (gaji pokok)

5. Lingkungan kerja (fisik/nonfisik)

6. Bantuan hukum (litigasi/nonlitigasi)

7. Jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian)

BACA JUGA:Berburu 8 Besar Liga 2 2024/25, Lawan PSKC, Persikota Bisa Lolos Ini Syaratnya

BACA JUGA:Cuma Verifikasi Nomor WhatsApp Dapat Saldo Dana Gratis Rp100.000, Masa Sih? Buktikan dengan Cara Ini!

Kategori :