Atas perbuatannya, terang Zith disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Masih kata Zith, saat ini kedua tersnagka telah dilakukan penahanan sementara di Rutan Pakjo Palembang untuk tersangka Yunisa Rahman dan di Lapas Perempuan Palembang untuk tersangka Yuniarti.
Hal itu, kata Zith guna memudahkan proses nantinya dipersidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.