Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, mengusulkan Remisi Khusus ke 73 narapidana yang ada di UPT Pemasyarakatan Provinsi Sumsel.
Adapun rincian WBP yang mendapatkan Remisi Khusus kepada 73 nara pidana terdiri dari Remisi Khusus I dengan jumlah pengurangan pidana 15 hari sebanyak 11 orang nara pidana.
Lalu, Remisi Khusus dengan jumlah pengurangan pidana selama 1 bulan sebanyak 52 orang kemudian Remisi Khusus dengan jumlah pengurangan pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 9 narapida.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II Hari Raya Natal dengan jumlah pengurangan pidana 1 bulan sebanyak 1 orang dari UPT Lapas kelas IIB Kayu Agung, sehingga jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 berjumlah 73 nara pidana.
Masih dari rilis yang diterima, dirincikan UPT Pemasyarakatan yang paling banyak menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 ini yaitu Rutan Kelas I Palembang berjumlah 12 narapidana.