PN Kayuagung Periksa Sengketa Aset Universitas Bina Darma di Desa Pulau Semambu Indralaya Utara

PN Kayuagung Periksa Sengketa Aset Universitas Bina Darma di Desa Pulau Semambu Indralaya Utara

Objek sengketa aset Universitas Bina Darma di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI dilakukan pemeriksaan setempat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

PN Kayuagung Periksa Sengketa Aset Universitas Bina Darma di Desa Pulau Semambu Indralaya Utara

INDRALAYA, SUMEKS.CO - Pemeriksaan aset dari Universitas Bina Darma kembali dilakukan, kali ini aset objek sengketa berada di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Pemeriksaan aset sengketa dilakukan sidang lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jumat 17 April 2026.

Dimana PN Kayuagung mendapatkan delegasi dari PN Palembang. Objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan itu objek tanah di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara. 

Yakni lahan objek sekitar 2.5 hektar yang bersengketa tersebut awalnya diproyeksikan kampus untuk taman agrowisata. 

BACA JUGA:Mediasi Sengketa Lahan hingga Gangguan Kamtibmas, Bukti Nyata Peran Posbankum di OKU Timur

BACA JUGA:Sengketa Lahan di OKI, Polres OKI Kawal Aksi Warga Pedamaran di PT Tania Selatan

‎Meski begitu, kondisi saat ini saat dilakukan pemeriksaan setempat sudah begitu terbengkalai dan sebagian besar tertutup semak belukar. 

‎Sidang pemeriksaan setempat itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Nugroho Ahadi SH dan didampingi majelis hakim Iqbal Lazuardi SH dan Eka Aditia Darmawan SH. 

Turut dihadiri oleh Panitera Pengganti Mira Ariyani SH dan Juru Sita, Andre SH. 

‎Pasca sidang, Kuasa Hukum tergugat M Novel Suwa SH menjelaskan pemeriksaan sidang lapangan dari aset universitas Bina Darma yang diluar wilayah Palembang berjalan dengan lancar. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tebing Suluh PT BCP

BACA JUGA:Sengketa Lahan Jadi Perhatian, Kapolda Sumsel Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

‎"Hari ini kami kembali menjalani pemeriksaan setempat, namun kali ini pemeriksaan di delegasikan ke PN Kayuagung sebab objek yang berada di luar Palembang," ucap Novel. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait