Sosok Prof Nyayu Khodijah, dari Rektor UIN Raden Fatah ke Direktur di Kementerian Agama

Rabu 25-12-2024,07:45 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Sosok Prof Nyayu Khodijah, dari Rektor UIN Raden Fatah ke Direktur di Kementerian Agama

Sumeks.co- Prof. Dr. Hj. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., adalah sosok yang tidak asing dalam dunia pendidikan tinggi Islam di Sumatera Selatan (Sumsel) 

Lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 25 Agustus 1970, Prof Nyayu Khodijah adalah perempuan pertama yang menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Nyanyu Khodijah menduduki posisi tersebut untuk masa jabatan 2020-2024, menggantikan Prof. Drs. H. M. Sirozi, M.A., Ph.D.

Dan periode kedua Prof Nyanyu Khodijah ini, mestinya berakhir pengabdianya menjadi Rektor tahun 2028.

Meski diganti sebelum masanya berkhir, dalam sejarah UIN Raden Fatah, Prof. Nyayu dikenal sebagai figur inspiratif yang tidak hanya memimpin institusi pendidikan, tetapi juga aktif dalam dunia akademik. 

BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khodijah Diganti, Dilantik Jadi Pejabat Eselon II Kemenag, Ada Apa Ya?

BACA JUGA: Profil Rektor UIN Alauddin Hamdan Juhannis, yang Disorot karena Lembaganya Diduga Produksi Upal

Sebagai Guru Besar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, ia telah menorehkan pemikiran di bidang psikologi dan pendidikan melalui berbagai publikasi jurnal dan buku.

 Tidak hanya itu, latar belakang akademiknya yang kaya dari berbagai institusi ternama seperti Universitas Gadjah Mada dan Universitas Negeri Jakarta membuatnya menjadi sosok yang dihormati.

Perubahan Jabatan: Dari Rektor ke Direktur KSKK Madrasah kementrian Agama

Prof Nyayu Khodijah dimutasi atau diganti menjadi Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Pergantian sebelum akhir jabatan ini menimbulkan berbagai spekulasi.

Terutama karena jabatan Rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan eselon 1, sedangkan posisi Direktur KSKK berada pada level eselon 2.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9, Rektor PTN berstatus sebagai pejabat eselon 1.

Kategori :