BACA JUGA:Bukan Cuma Pohon Natal, Simak 7 Tradisi Unik di Indonesia Menjelang Perayaan Natal 25 Desember Nanti
BACA JUGA: Menjelang Perayaan Natal? Ini 6 Ide Hiasan Dekorasi untuk Bikin Rumah Terlihat Cantik dan Meriah
2. Brunei Darussalam
Negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini melarang perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.
Larangan yang ditetapkan sejak 2014 lalu ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terkait perayaan natal berlebihan yang mampu menimbulkan kesesatan pada penduduk muslim di Brunei Darussalam.
Warga negara yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp280 juta, bahkan hukuman lima tahun penjara.
5 negara yang melarang keras warganya merayakan Natal--
3. Iran
Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara.
Kendati demikian, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.
4. Tajikistan
Pemerintah setempat melarang adanya perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Adapun larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.