Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Musi Rawas Mencoba Kabur Lewat Jendela Rumah, Namun Sia-Sia

Sabtu 21-12-2024,18:49 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutupnya.

Kategori :