MUSI RAWAS, SUMEKS.CO – Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencoba kabur melalui jendela rumahnya saat disergap polisi.
Namun, pelarian pengedar sabu-sabu bernama Sujianto (50) itu sia-sia setelah tim Eagle Squad Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkusnya.
Pengedar Sujianto ini diringkus di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis 19 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak hanya mengamankan tersangka Sujianto, petugas juga mengamankan barang bukti milik pengedar itu berupa 102 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan total berat 26,12 gram.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Cengal OKI Ditangkap, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi hingga Senpi Rakitan
Oleh pengedar barang haram tersebut, barang bukti sabu-sabu disimpan di sebuah kotak merah bermerek NUVO di dalam kamar tersangka.
"Tersangka berusaha kabur dengan cara melompat dari jendela, tapi petugas telah bersiap di luar rumah," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH.
Pengedar Sujianto sempat melakukan perlawanan saat berusaha kabur, untung saja teknik bela diri petugas akhirnya membuat tersangka menyerah.
"Tersangka merupakan pengedar yang sebelumnya kita menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumahnya," kata AKP Romi.
BACA JUGA:Sedang Tunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan
Gerak-gerik tersangka langsung diintai dan memastikan keberadaan tersangka di dalam rumah dan langsung membekuknya.
"Juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba," tambahnya.
Akibat ulahnya, pengedar Sujianto kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.