SUMEKS.CO - Desas-desus wacana Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diantaranya terhadap pengguna dompet digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), menjadi trend topik beberapa waktu belakang.
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI, berikan pemahaman lengkap mengenai isu kenaikan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Dari rilis yang diterima redaksi, Sabtu 2024 besaran tarif PPN 12 persen atas uang elektronik atau dompet digital seperti QRIS sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," tulis keterangan rilis yang diterima redaksi.
BACA JUGA:Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!
Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
Transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. --
b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: