Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku yang Tusuk dan Rampok Pemilik Warnet di Jakabaring Palembang

Sabtu 21-12-2024,14:11 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Psal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

BACA JUGA:Kompolnas Apresiasi Jatanras Polda Sumsel, Gerak Cepat Tangani Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang

BACA JUGA:Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam

"Aku bekap korban biar idak melawan dan tidak berontak Pak. Dari hasil merampok di Warnet itu dapat bagian Rp200 ribu. Duitnyo untuk main judi Pak," aku tersangka Dino yang kakinya ditembus timah panan polisi yang terus meringis kesakitan.

 

Kategori :