Terungkap racun hama atau potas yang dibeli Rika, kakak ipar korban secara online sebanyak 250 gram.
Racun yang diminum korban ANF (13) itu murni tidak ada campuran atau disamarkan dalam wujud jamu.
"Bukan jamu tapi air mineral di dalam botol yang dicampur racun ikan," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat rilis kasusnya, Jumat, 20 Desember 2024.
Reaksi racun itu ternyata efektif, korban merasakan panas di mulut dan tenggorokannya hingga muntah.
Korban ke kamar mandi muntah dan terjatuh hingga tak sadarkan diri.
Rika kemudian mendiamkan korban tergeletak di kamar mandi itu selama 1 hingga 2 jam.
"Tersangka kemudian mengangkat tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur rumahnya,” jelas Kapolresta.
Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa pelajar putri yang tewas diberi challenge diduga minum jamu beracun adalah murni tindak pidana pembunuhan berencana.
Dijelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa remaja putri inisial ANF (13) meninggal akibat diduga mengonsumsi jamu beracun di wilayah hukum Polsek SU I Palembang, Rabu 18 Desember 2024.